Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang para anggotanya sudah mendekati masa akhir jabatan periode 2009--2014, Rabu mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru.
Kedua Perda tersebut, yakni tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya, serta Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah.
Dalam Perda tentang PD Pembangunan Sarana Jaya, Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Bimo Hastoro mengatakan akan melakukan peningkatan modal dasar.
"Peningkatan modal dasar tersebut, yakni dari yang sebelumnya Rp200 miliar menjadi Rp2 triliun. Ini kita lakukan karena modal dasar awal sudah tidak mencukupi untuk pengembangan usaha," kata Bimo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Menurut dia, penambahan modal dasar itu akan dimanfaatkan untuk pengembangan beberapa proyek, seperti Sentra Primer Tanah Abang dan proyek Lebak Bulus.
"Oleh karena itu, diharapkan melalui penambahan modal dasar tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 dan 2018," ujar Bimo.
Sementara itu, dia menuturkan untuk Perda tentang pengelolaan air limbah, terutama ditujukan kepada PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya juga mendapatkan tambahan modal dasar, yakni dari semula sebesar Rp200 miliar menjadi Rp2,9 triliun.
"Perubahan modal dasar kepada PD PAL Jaya juga sangat dieprlukan dalam rangka mewujudkan program kerja jangka panjang dan master plan pengelolaan air limbah di zona nol sistem Casablanca," tutur Bimo.
Selain itu, dia mengungkapkan suntikan modal dasar itu juga akan digunakan untuk penambahan alat-alat produksi, serta rencana pengembangan pipa-pipa di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
(R027/T007)
Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014