Jakarta (ANTARA) - Mengurus visa menjadi salah satu langkah penting untuk mendapatkan izin tinggal sementara di negara tujuan.
Visa sendiri adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatangan Anda ke negara tersebut secara legal.
Artinya, Anda memasuki negara itu melalui prosedur yang sah. Jika Anda datang tanpa visa (jika diwajibkan), Anda bisa dianggap sebagai imigran ilegal dan mungkin akan dideportasi ke negara asal.
Visa juga berfungsi untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara, memastikan bahwa orang-orang yang datang telah terdata dan disetujui. Namun, ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga negara tertentu. Ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan baik, seperti perjanjian bilateral yang memungkinkan kunjungan tanpa visa.
Setiap jenis visa memiliki biaya yang berbeda, tergantung pada tujuan kedatangan dan durasi izin tinggal yang diinginkan.
Di Indonesia, biaya pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya untuk berbagai jenis visa:
Jenis Visa dan Biayanya
1. Visa kunjungan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun)
- Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari)
- Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata (maksimal 60 hari)
- Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 180 hari)
- Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 60 hari)
2. Visa tinggal terbatas (VITAS)
- Persetujuan visa dari Direktur Jenderal Imigrasi
- Visa tinggal terbatas
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan
- Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) untuk rumah kedua
- Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) bagi pengikut
Demikianlah biaya pengurusan visa di Indonesia, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi lengkapi 90 unit autogate di Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Indonesia-Azerbaijan tandatangani perjanjian bebas visa diplomatik
Baca juga: Imigrasi harus lebih awas kepada pemegang visa dan ITAS investor
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024