Jakarta (ANTARA) - Mengurus visa menjadi salah satu langkah penting untuk mendapatkan izin tinggal sementara di negara tujuan.

Visa sendiri adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatangan Anda ke negara tersebut secara legal.

Artinya, Anda memasuki negara itu melalui prosedur yang sah. Jika Anda datang tanpa visa (jika diwajibkan), Anda bisa dianggap sebagai imigran ilegal dan mungkin akan dideportasi ke negara asal.

Visa juga berfungsi untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara, memastikan bahwa orang-orang yang datang telah terdata dan disetujui. Namun, ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga negara tertentu. Ini biasanya terjadi jika kedua negara memiliki hubungan baik, seperti perjanjian bilateral yang memungkinkan kunjungan tanpa visa.

Setiap jenis visa memiliki biaya yang berbeda, tergantung pada tujuan kedatangan dan durasi izin tinggal yang diinginkan.

Di Indonesia, biaya pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya untuk berbagai jenis visa:

Jenis Visa dan Biayanya

1. Visa kunjungan

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun)
Untuk visa yang memungkinkan beberapa kali kunjungan dalam setahun, dikenakan biaya sebesar Rp3.000.000 per orang.
  • Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari)
Bagi wisatawan yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk masa tinggal maksimal 30 hari, biayanya adalah Rp 500.000 per orang.
  • Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata (maksimal 60 hari)
Untuk mereka yang ingin tinggal hingga 60 hari dalam satu kali perjalanan, visa ini memiliki biaya sebesar Rp1.500.000 per orang.
  • Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 180 hari)
Jika diperlukan masa tinggal yang lebih lama, hingga 180 hari, maka biaya yang dikenakan untuk visa ini adalah Rp6.000.000 per orang.
  • Visa kunjungan sekali perjalanan (maksimal 60 hari)
Visa kunjungan sekali perjalanan dengan durasi maksimal 60 hari memiliki biaya Rp2.000.000 per orang.


2. Visa tinggal terbatas (VITAS)

  • Persetujuan visa dari Direktur Jenderal Imigrasi
Untuk visa tinggal terbatas, diperlukan persetujuan yang dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per permohonan.
  • Visa tinggal terbatas
Biaya pengurusan visa tinggal terbatas adalah US$ 150 per permohonan.
  • Visa tinggal terbatas saat kedatangan
Pengajuan visa tinggal terbatas saat kedatangan dikenakan biaya Rp700.000 per permohonan.
  • Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) untuk rumah kedua
Untuk visa tinggal terbatas yang tidak terkait pekerjaan dan diperuntukkan bagi pemilik rumah kedua, biayanya adalah Rp3.000.000 per permohonan.
  • Visa tinggal terbatas (tanpa rangka bekerja) bagi pengikut
Bagi anggota keluarga (suami/istri/anak/orang tua) yang menyertai pemegang visa tinggal terbatas rumah kedua, biaya visa ini adalah Rp2.000.000 per orang.

Demikianlah biaya pengurusan visa di Indonesia, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi lengkapi 90 unit autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Baca juga: Indonesia-Azerbaijan tandatangani perjanjian bebas visa diplomatik

Baca juga: Imigrasi harus lebih awas kepada pemegang visa dan ITAS investor

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024