Pengawasan DPR juga tidak akan berubah.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin menilai berubahnya mitra LPSK, dari yang semula Komisi III menjadi Komisi XIII DPR, tidak berpengaruh pada tugas, fungsi, dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.

"Tidak ada masalah dengan hal tersebut. Penambahan komisi ini sebagai ikhtiar kebangsaan yang dilakukan DPR untuk mengakomodasi Kabinet Merah Putih yang makin banyak karena banyak kementerian yang dipecah," ujar Mahyudin dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Meskipun LPSK tidak lagi bermitra dengan Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, kata Mahyudin, posisi LPSK tetap strategis dalam peradilan pidana ketika bermitra dengan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia.

"Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan tetap berjalan untuk memaksimalkan kerja-kerja perlindungan saksi dan korban," ujar Mahyudin.

Baik penegakan hukum, reformasi regulasi, maupun HAM, dia berharap semua berjalan makin baik dan tidak membuat posisi LPSK menjadi kurang strategis.

"Pengawasan DPR juga tidak akan berubah. Mereka (DPR) paham tugas dan fungsi LPSK yang memang untuk penegakan HAM, perlindungan, serta pemulihan saksi dan korban korban tindak pidana," ucap Mahyudin.

DPR RI menetapkan bidang dan mitra kerja pada masing-masing komisi untuk periode 2024—2029. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2029, Selasa (22/10).

"Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir kemudian menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

Puan mengatakan bahwa penetapan ruang lingkup dan mitra kerja masing-masing komisi merupakan hasil keputusan dari rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada hari Senin (21/10).

Baca juga: LPSK apresiasi putusan kasasi terhadap Ronald Tannur
Baca juga: LPSK tindak lanjuti permohonan perlindungan korban kekerasan seksual

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024