Pekerjaan rumah bagi Komisi X DPR RI mengenai pendidikan masih banyak

Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI Periode 2024–2029 menyatakan berkomitmen untuk mengupayakan hadirnya pendidikan yang merata hingga menyejahterakan guru-guru di Indonesia.

"Kita juga ingin agar para pendidik dan tenaga kependidikan yang mungkin saat ini termasuk dosen-dosen yang masih memiliki berbagai keluhan, baik itu menyangkut kesejahteraannya, pengakuan statusnya, termasuk juga perlindungannya itu juga masih menjadi satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Jumat.

Lalu terkait dengan pemerataan pendidikan, ia menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen untuk tetap memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar mendapat perhatian lebih dalam aspek pendidikan.

Ia mengungkapkan pula bahwa permasalahan kondisi pendidikan di daerah 3T menjadi hal utama yang dirasakan oleh seluruh anggota Komisi X DPR.
Berikutnya, Hetifah mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah bagi Komisi X DPR RI mengenai pendidikan masih banyak. Meskipun begitu, ia menilai keberadaan pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi X dapat membantu pengambilan keputusan ke depannya.

Baca juga: MPR dorong konsistensi akses pemerataan pendidikan
Baca juga: Kemendikbud-DPR RI gelar diskusi soroti kebijakan anggaran pendidikan


Mitra kerja terkait, kata dia, dapat membantu memberikan hasil riset, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ke depannya, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X akan meminta setiap menteri mitra kerja mereka untuk menjabarkan programnya.

“Tentu saja kita nanti akan meminta setiap menteri untuk menjabarkan, mungkin ada kesamaan dari (menteri) yang lalu. Kalau memang sudah bagus, misalnya soal beasiswa, tentu harus dilanjutkan. bahkan kalau perlu, ditambah lagi,” ucap dia.

Selanjutnya terkait dengan politik anggaran, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI berharap agar anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran, seperti diamanatkan undang-undang.

Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan diketahui adalah sebesar 20 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Kemendikbudristek terima tambahan anggaran untuk program prioritas
Baca juga: Komisi X DPR hasilkan lima kesimpulan masalah anggaran pendidikan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024