Jakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa asisten rumah tangga yang masuk dalam kartu keluarga (KK) anggota TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR dan DPRD pasti dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meskipun dia miskin.

"Walaupun ART yang masuk ke dalam KK (anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD) memang benar-benar orang miskin, dia pasti akan dicoret (dari DTKS)," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat.

Premi mengatakan adanya anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, ASN, TNI, Polri, DPR dan DPRD menjadi salah satu alasan rumah tangga tak dapat diusulkan masuk dalam DTKS.

Adapun rumah tangga yang juga tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran DTKS, yakni rumah tangga memiliki mobil, memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. 

Baca juga: Separuh warga Jakarta masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Baca juga: Pemkot Jakpus distribusikan kartu bansos kepada 23.455 warga


Selain itu tidak ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

"Punya motor masih boleh masuk ke dalam pendaftaran DTKS. Yang tidak boleh adalah yang pertama, dia tidak boleh dalam satu keluarga itu, satu kartu keluarga itu dia adalah anggota TNI, Polri, ASN, Polri, anggota DPR, anggota DPRD, BUMN, BUMD," katanya.

DTKS adalah data induk berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Ini menjadi acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) baik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Premi, saat ini sekitar 5,3 juta warga DKI Jakarta terdaftar dalam DTKS. Dinas Sosial DKI rutin menepatkan data sasaran setiap satu bulan sekali. Ini karena tidak selamanya orang-orang berada dalam garis kemiskinan sehingga membutuhkan bansos.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024