Tangerang Selatan (ANTARA) - Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan BNNP Banten musnahkan barang bukti +/-110 kilogram narkotika golongan I, jenis ganja pada Rabu, 23 Oktober 2024. Seluruh barang bukti merupakan hasil operasi gabungan di Cilegon, Banten pada September 2024 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan distribusi narkotika dari Aceh melalui pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mencurigai sebuah truk berwarna putih yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai dilakukan pemeriksaan. “Hasilnya, kami menemukan 4 karung paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±110 kilogram dan mengamankan seorang supir,” tegasnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Merak bersama BNNP Banten pemeriksaan terhadap sopir (MPA) dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang di wilayah Bogor. Menindaklanjutinya, tim gabungan BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan control delivery ke alamat tujuan paket, dan mampu mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial TM (36), SC (40) dan S (31).

Pemusnahan narkotika ini dilakukan Bea Cukai bersama seluruh instansi/lembaga dengan cara dibakar menggunakan alat khusus incinerators boilers agar tidak menimbulkan efek samping. Dalam konferensi pers pemusnahan tersebut, Rahmat pun menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi positif antara Bea Cukai, BNNP Banten, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Banten, Pemprov Banten serta instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah langkah yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya mencegah narkotika beredar di masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa,” ungkap Rahmat.

“Kami juga mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat, karena telah menjadi sumber informasi bagi kami dalam penindakan ini,” tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024