Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 2021–2024.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap dan gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Direktur CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, Staf admin di CV. Raja Seratus Rasyad Haryanto, Staf di CV. Ganda Karya Rudi Efendi, pensiunan bernama M. Abduh M. Matalitti, dan pihak swasta Ahmad Dedi Putra.
Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/10) di Polres Bondowoso. Namun, penyidik KPK belum membuka soal materi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Bupati Situbondo tanda tangani perjanjian pinjaman program PEN
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana PEN Kabupaten Situbondo
Baca juga: KPK geledah rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Pada Selasa (27/8) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024