"Majelis hakim menyimpulkan ada rangkaian permintaan uang dari saksi MS Kaban dan dipenuhi terdakwa Anggoro Widjojo," kata hakim anggota majelis hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan vonis terhadap Anggoro di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Anggoro dalam perkara ini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat Kaban, dan pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Meski terdakwa tidak mengaku memberikan barang dan uang ke saksi MS Kaban dan saksi MS Kaban juga mengatakan tidak pernah mendapat barang dan uang dari terdakwa Anggoro Widjojo, tapi menurut majelis hakim, keterangan itu tidak dapat dianggap karena keterangan keduanya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti," ungkap hakim.
Bukti-bukti yang mendukung pemberian uang dan barang tersebut adalah salinan percakapan melalui pesan singkat (SMS) dan rekaman telepon antara MS Kaban dengan Anggoro maupun SMS dan rekaman telepon antara supir MS Kaban, M Yusuf dengan Anggoro.
"Penyangkalan terdakwa dan saksi MS Kaban tidak singkron karena berdasarkan pengakuan diri terdakwa yang memberikan uang kepada Yusuf Erwin Faishal melalui percakapan telepon, sedangkan nomor telepon terdakwa saat berhubungan dengan MS Kaban masih sama saat terdakwa berhubungan dengan Yusuf Erwin Faisal, ini menunjukkan terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak didukung dengan fakta logika apalagi ada permintaan uang dan terdakwa diminta merapat ke kantor dan rumah saksi MS Kaban," kata anggota hakim Slamet Subagyo.
Selain memberikan uang kepada MS Kaban, Anggoro juga dinilai terbukti memberikan uang kepada pejabat Departemen Kehutanan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014