"Mohon tolong para partai politik disampaikan kepada tim APK agar pemasangan tidak mengganggu atau tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Atiq mengatakan dengan menaati aturan pemasangan maka APK tidak akan saling tumpang tindih hingga sampai mencelakakan pengguna jalan.
Dia menyoroti adanya kecelakaan APK yang menimpa para pengguna jalan pada masa pemilu harus menjadi atensi agar tidak terulang kembali.
Baca juga: 24.164 KPPS di Jakbar siap dilantik 7 November mendatang
Menurut dia, perlu adanya koordinasi yang terus dilakukan dari pihak partai politik dengan tim pemasangan APK sehingga bisa menciptakan Pilkada damai taat peraturan.
Regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK yakni tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Polres Jaksel jamin keamanan logistik Pilkada di Gudang Sarinah
Selain itu jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Masa kampanye Pilkada DKI berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.
Baca juga: KPU Jakbar nobar "Tepatilah Janji"
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024