Kudus (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan petasan serta bahan pembuat petasan secara "online" atau daring (dalam jaringan).
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono di Kudus, Rabu, pengungkapan penjualan petasan secara daring berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan petugas.
Setelah memastikan adanya perdagangan petasan serta bahan pembuat petasan secara daring, katanya, petugas mencoba memesan untuk memancing penjualnya lewat jejaring sosial "facebook".
Penjual petasan yang bernama Fradika Ilman Felani (23) warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, itu, kata dia, berhasil diamankan petugas di depan SMP 1 Gebog pada Senin (1/7).
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan 400 petasan jenis cabai dan bubuk petasan serta 40 biji sumbu petasan.
"Harga jual bubuk petasan dijual Rp300 ribu, sedangkan harga pembeliannya Rp150 ribu," ujarnya, mengungkapkan.
Untuk itu, dia mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya petasan yang dijual bebas di lingkungannya, segera lapor petugas terdekat supaya ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengakuan pemilik petasan, Fradika mengungkapkan, petasan dan bubuk petasan tersebut diperoleh dari Kecamatan Wedung, Demak.
Sebelumnya, kata dia, sudah menjual bubuk petasan dua kali, masing-masing 3 kg dan 2 kg.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun pidana.
Sedangkan barang yang dinilai membahayakan itu akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan.
(KR-AN/C004)
Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014