Jakarta (ANTARA) -
Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting saat pemilihan umum untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi.
 
Dahulu lembaga ini bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Tahun 1971, timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian, berganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan nomenklatur.
 
Hingga akhirnya dibentuk pertama kali sebagai lembaga negara yang tetap yakni bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.
 
Bawaslu kerap mengawasi pemilu di Indonesia, seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
 
Indonesia memiliki berbagai wilayah yang luas, sehingga Bawaslu pun dibagi berada di setiap provinsi. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Lampung.
 
Bawaslu Lampung difokuskan untuk mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pemilihan umum di daerah Lampung sesuai dengan peraturan berlaku.
 
Untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, berikut ringkasan penjelasannya.
 
1. Mengawasi tahapan Pemilu

Bawaslu bertugas memantau setiap tahapan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Mereka memastikan perencanaan pengadaan pemilu, tidak ada pelanggaran hukum, atau kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
 
2. Menerima laporan pelanggaran Pemilu

Masyarakat dapat melaporkan jika terjadi atau terduga pelanggaran dalam Pemilu kepada Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan melakukan investigasi dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka akan mengambil keputusan yang diperlukan.
 
3. Menyelesaikan sengketa Pemilu

Dalam kasus sengketa pemilu, seperti perselisihan antara peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa tersebut.
 
4. Mengedukasi pemilih

Selain berfungsi sebagai pengawas, Bawaslu juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak mereka sebagai pemilih, terutama terhadap pemilih pemula, dan bagaimana memastikan suara mereka tidak dimanipulasi.
 
5. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran

Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Bawaslu akan melaporkan ke DKPP, sedangkan tindakan pidana pemilu, Bawaslu akan melapor pada pihak kepolisian. Pelanggaran lainnya seperti terkait administratif, Bawaslu berhak menerima, memeriksa, mengkaji, dan keputusan tindakan terhadap pelanggaran.
 
Anggota Bawaslu Lampung

Anggota Bawaslu terdiri dari lima orang atau tujuh yang memiliki latar belakang yang relevan dengan tugas pengawasan pemilu.
 
Mereka bertugas selama lima tahun dan dipilih oleh Komisi II DPR RI bersama Presiden. Adapun struktur keanggotaan Bawaslu terdiri dari Ketua dan anggota pimpinan lainnya yang setara
 
Ketua Bawaslu Lampung: Iskardo P. Panggar, S.H., M.H.
Anggota Bawaslu Lampung
  • Suheri, S.IP.
Koordinasi divisi: Hukum & Diklat
Wakil koordinasi divisi: SDM & Organisasi
Koordinator wilayah: Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji
Wakil koordinator wilayah: Pesisir barat, Lampung Timur, dan Pesawaran
 
  • Imam Bukhori
Koordinasi divisi: SDM & Organisasi
Wakil koordinasi divisi: Humas & Datin
Koordinator wilayah: Pringsewu dan Way Kanan
Wakil koordinator wilayah: Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji
 
  • Tamri, S.Hut., S.H., M.H.
Koordinasi divisi: Penanganan Pelanggaran
Wakil koordinasi divisi: Pencegahan & Parmas
Koordinator wilayah: Tanggamus dan Lampung Tengah
Wakil koordinator wilayah: Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro
 
  • Ahmad Qohar, S.Sos.
Koordinasi divisi: Humas & Datin
Wakil koordinasi divisi: Penanganan Pelanggaran
Koordinator wilayah: Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran
Wakil koordinator wilayah: Pringsewu dan Way Kanan
 
  • Gistiawan, S.H., M.H.
Koordinasi divisi: Penyelesaian Sengketa
Wakil koordinasi divisi: Hukum & Diklat
Koordinator wilayah: Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro
Wakil koordinator wilayah: Lampung Selatan dan Bandar Lampung
 
  • Hamid Badru Munir, S.H.I.
Koordinasi divisi: Pencegahan & Parmas
Wakil koordinasi divisi: Penyelesaian Sengketa
Koordinator wilayah: Lampung Selatan dan Bandar Lampung
Wakil koordinator wilayah: Tanggamus dan Lampung Tengah
 
 
Baca juga: Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Sumatera Utara

Baca juga: Bawaslu Banten, jajaran pimpinan beserta tupoksinya

Baca juga: Bawaslu Jawa Timur, jajaran pimpinan dan kewenangannya
 

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024