Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menetapkan tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur sehingga seluruh kegiatan operasional pada hari Rabu itu ditiadakan.

Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Rabu, menyebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, BI menetapkan hari Rabu (9/7) atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai hari libur bagi BI.

Ketetapan itu berdasar pada penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).

BI akan meniadakan seluruh kegiatan operasional yang meliputi layanan kas, sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter rupiah dan valuta asing.

Apabila KPU menetapkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran II, maka jadual pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa (9/9) juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi BI.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014