Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN/Bappenas) pada 2024 akan merekomendasikan tiga kebijakan kepada kementerian terkait dan diharapkan dapat ditindaklanjuti.

"Dalam penyusunan rekomendasi, kami hampir 20 kali menggelar FGD (Focus Group Discussion) dalam satu kajian dan itu setiap unsur diundang seperti akademisi, masyarakat, pemerintah dan lainnya," kata Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Nuzula Anggeraini di Jakarta, Kamis.

Nuzula mengatakan bahwa pada 2024 ini, Bappenas sudah mengkaji tiga kebijakan dan nantinya hasilnya direkomendasikan kepada kementerian terkait untuk menindaklanjutinya.

Menurut dia, tiga rekomendasi Bappenas kepada kementerian terkait, yaitu pertama adalah kodifikasi undang-undang (UU) pemilu dan pilkada, dan kedua, revisi UU parpol, serta ketiga, menjadikan media massa BEJO'S.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud media massa yang BEJO'S yaitu media yang dapat bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri.

"Bappenas pada tahun 2024 kami menyusun tiga kajian rekomendasi kebijakan yang nanti ditindaklanjuti kementerian teknis," kata Nuzula pada acara Dialog Demokrasi, yang bertemakan "Masa Depan Demokrasi di Era Digital dalam Kepemimpinan Presiden Terpilih".

Ia mengatakan rekomendasi tersebut telah melewati tahapan demi tahapan, dan hal ini agar hasilnya bisa diimplementasikan dengan baik oleh kementerian terkait.

"Ini untuk memberi masukkan apa yang menjadi titik penting atau isu yang harus ditindaklanjuti dan direkomendasikan. Revisi itu sudah ada ruang, tinggal bagaimana kita mau perduli atau tidak," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Habibie Center Mohammad Hasan Ansori mengatakan bahwa tujuan diadakan dialog dengan tema "Masa Depan Demokrasi di Era Digital Dalam Kepemimpinan Presiden Terpilih" untuk mendiskusikan strategi pemanfaatan ruang digital.

"Diskusi ini untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjunjung nilai-nilai demokrasi pada era digital," katanya.

Baca juga: Akademisi: Revisi UU Pemilu dan UU Parpol penting
Baca juga: Perludem sebut UU Parpol perlu direvisi

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024