Jakarta (ANTARA) - Terdapat dua gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus kuliah jenjang S2, yaitu master dan magister. Program S2 ini bisa ditempuh setelah mahasiswa menyelesaikan program sarjana atau S1.

Nantinya, mahasiswa program S2 harus menyelesaikan sebuah tesis sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan gelar master dan magister.

Namun, sebenarnya terdapat sedikit perbedaan gelar master dan magister. Lantas, apa perbedaanya? perbedaaan master dan magister tergantung dari tempat menempuh pendidikan S2-nya.

Penyebutan gelar Magister lebih umum digunakan untuk lulusan S2 di kampus dalam negeri, seperti di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Sementara, untuk penyebutan gelar Master banyak digunakan kampus di luar negeri untuk lulusan S2-nya.

Kemudian, sistem pendidikan luar negeri dan dalam negeri memiliki perbedaan penulisan gelar Master dan Magister dalam jenisnya.

Untuk mahasiswa lulusan Master di kampus luar negeri, maka gelarnya ditambahkan dengan nama bidang studi, seperti:
M.B.A. = Master of Business Administration
M.A. = Master of Arts
M.Sc. = Master of Science
L.L.M. = Master of Laws

Sama halnya dengan sistem pendidikan di luar negeri, gelar Magister yang diberikan oleh kampus di Indonesia juga disesuaikan dengan bidang studi yang diambil mahasiswa, seperti:
M.M. = Magister Manajemen
M.Pd. = Magister Pendidikan
M.Kes. = Magister Kesehatan
M.T. = Magister Teknik
M.I.Kom = Magister Komunikasi

Baca juga: Ulfa, anak tukang ukir asal Jepara raih gelar Magister di FEB UGM

Baca juga: Gelar doktor honoris causa: pengertian dan syarat mendapatkannya

Baca juga: Gelar profesor: pengertian dan cara mendapatkannya 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024