Jakarta (ANTARA) - Gelar doctor honoris causa atau doktor kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Berbeda dengan gelar Doktor pada umumnya, gelar ini bisa diberikan kepada seseorang karena berbagai alasan, bahkan salah satunya tanpa harus menempuh jenjang perkuliahan.

Gelar doktor honoris causa bukanlah gelar akademik biasa yang diperoleh melalui studi formal dan penelitian, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi besar bagi masyarakat atau bangsa. Penerima gelar berhak mencantumkan di depan namanya Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr. H.C.

Perguruan tinggi memiliki kewenangan akan siapa saja yang mendapat gelar doktor honoris causa. Namun, tidak semua perguruan tinggi bisa memberikan gelar ini.

Di Indonesia, dasar hukum pemberian gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Syarat perguruan tinggi pemberi gelar

Perguruan tinggi yang memenuhi kriteria resmi yang diizinkan untuk menganugerahkan gelar doktor honoris causa. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, hanya perguruan tinggi yang yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A yang bisa memberikan gelar ini. Adapun perguruan tinggi tersebut harus memenuhi persyaratan meliputi:
  1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar
  3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
Syarat penerima gelar doktor honoris causa

Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing, sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya, meliputi:
  • Di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
  • Pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
  • Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
  • Mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan Negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
  • Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Mantan Presdir Astra TP Rachmat dapat gelar doktor kehormatan dari ITB

Baca juga: Menteri PU menerima gelar Doctor Honoris Causa UGM

Baca juga: Gelar profesor: pengertian dan cara mendapatkannya 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024