Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengutamakan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang lebih sesuai dengan preferensi investor dan tidak akan lagi memakai konsepsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam pengembangan KEK.

Oleh karenanya, dalam RUU tentang KEK sekaligus akan dilakukan pencabutan terhadap UU Nomor 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Namun demikian, bagi 4 wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, akan tetap dipertahankan sampai dengan berakhirnya jangka waktunya.

Demikian terungkap dalam Laporan Evaluasi Ekonomi 2008 dan Prospek 2009 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diperoleh di Jakarta, Selasa.

Upaya untuk memberikan iklim usaha yang lebih kondusif akan dilakukan dengan membuka opsi pengembangan berbagai zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Pengembangan Teknologi, dan zona ekonomi lainnya.

Pengelompokan berdasarkan jenis usaha itu ditujukan kecuali agar lebih tertib dan lebih mudah pengawasannya, juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk saling bersinergi satu sama lain.

Upaya meningkatkan ekonomi lokal dilakukan dengan menyediakan zona usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di KEK untuk mendorong linkage mereka dalam proses industri.

Diharapkan pada 2009 ini, RUU tentang KEK dapat disahkan menjadi UU.

Lebih lengkap, laporan itu menjelaskan bahwa sejak tahun 2006, pemerintah bertekad untuk mulai mengembangkan kawasan unggulan bagi tujuan investasi yang kemudian dikenal sebagai KEK.

KEK direncanakan dengan tidak semata-mata mengedepankan insentif fiskal sebagai daya tarik, tetapi juga dengan memberikan berbagai insentif non fiskal seperti penyederhanaan birokrasi, kelonggaran bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.

Pengembangan kawasan ekonomi sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Pada 2007 telah diterbitkan UU nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diperbaharui dengan UU 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

UU itu ditindaklanjuti dengan penetapan Sabang (pada tahun 2000) serta Batam, Bintan, dan Karimun (pada 2007) sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bila pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas daya tarik dititikberatkan pada insentif fiskal dengan memperlakukannya sebagai kawasan yang terpisah dari daerah pabean, maka untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan tetap sama menariknya dengan tambahan berbagai insentif non fiskal seperti kemudahan perijinan usaha, keimigrasian, kepelabuhanan dan ketenagakerjaan, dengan menggunakan sistem pelayanan terpadu satu pintu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009