modus operandi ganja dijual melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa
Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berat total 650,9 kilogram di wilayah hukumnya selama periode Agustus - September 2024.
 
"Dengan rincian narkoba jenis ganja seberat 642 kilogram dengan 8 orang tersangka, sabu seberat 7,8 kilogram dengan empat orang tersangka, dan serbuk ekstasi seberat 1,1 kilogram dengan tiga orang tersangka, " kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya di Tangsel, Kamis.

Baca juga: Petugas Lapas Salemba temukan narkoba di alat vital istri warga binaan
 
Victor menjelaskan untuk modus operandi ganja dijual melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia.
 
"Kemudian untuk modus operandi sabu diselundupkan dengan cara disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas dengan dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika," katanya.
 
Sementara untuk modus operandi barang narkotika jenis serbuk ekstasi atau methylenedioxymethamphetamine (MDMA), para tersangka menyelundupkan menggunakan tong asbak rokok stainless untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Polisi tangkap WNA asal Iran yang selundupkan sabu memakai keramik
 
"Pelaku dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari China," kata Victor.
 
Victor juga menambahkan jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 642 kilogram itu setara dengan Rp77,9 miliar.
 
"Dengan disitanya barang bukti tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 2 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, " katanya.

Baca juga: Pria todong senpi ke PPSU di Pasar Minggu dinyatakan positif narkoba
 
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Victor.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024