Selama ini yang masuk dalam pasal 34 UUD 1945 hanyalah fakir miskin dan anak-anak terlantar, sementara untuk anak yatim sama sekali belum ada. Inilah yang terus-menerus didorong dan diperjuangkan,"

Palembang (ANTARA News) - Persaudaraan Pengelolaan Yatim Indonesia mendorong legislator segera membuat Undang-undang perlindungan bagi anak yatim, karena dalam UUD 1945 hanya mengatur mengenai tanggung jawab negara terhadap farkir miskin dan anak terlantar.

"Selama ini yang masuk dalam pasal 34 UUD 1945 hanyalah fakir miskin dan anak-anak terlantar, sementara untuk anak yatim sama sekali belum ada. Inilah yang terus-menerus didorong dan diperjuangkan," kata Ketua PP Yatim Indonesia Tutty Alawiyah di Jakarta, Selasa.

Seusai memberikan ceramah dalam kegiatan majelis taklim Ramadhan di kediamannya, dia mengemukakan, sudah sepatutnya para penentu kebijakan memperhatikan mengenai kesejahteraan anak yatim karena pada prinsipnya mereka juga golongan yang tidak mampu untuk memartabatkan diri lantaran tidak memiliki orang tua.

Menurut dia, dalam pengelolaan dan penerapan sistem perlindungan bagi anak yatim ini, Indonesia dapat belajar dari Malaysia yang sukses mencetak sekitar empat ribu orang sarjana yang merupakan anak yatim.

Pengelolaannya dilakukan dalam "satu pintu" dan dipusatkan di Negeri Terengganu di Semenanjung Timur Malaysia, ujarnya.

"Para anak yatim ditempatkan dalam sebuah kompleks yang di dalamnya terdapat asrama dan sekolah dari SD hingga universitas," kata dia.

Menurut dia, pola seperti itu belum diterapkan di Indonesia karena yayasan dan kalangan perorangan membantu anak yatim dengan caranya masing-masing.

Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan yayasannya kepada korban bencana tsunami di Aceh, di mana sebanyak 90 orang berhasil menyelesaikan pendidikan strata satu dari total 168 orang yang mendapatkan bantuan pendidikan dan tempat tinggal.

"Mungkin untuk menyekolahkan hingga jenjang SMA, pemerintah kita masih berat karena bukan hanya anak yatim, anak-anak terlantar dan kurang mampu saja masih terabaikan. Tapi, bukan berarti pemerintah jadi mengesampingkan anak yatim," kata dia.

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, PP Yatim Indonesia telah memperjuangkan UU tersebut ke DPR namun hingga kini belum mendapatkan respon positif.

Selain berjuang di dalam negeri, pihaknya juga aktif membangun kerja sama dengan negara tetangga dengan bergabung dalam Forum Yatim ASEAN bersama tujuh negara lainnya, di antaranya Kamboja, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand.

Organisasi yang telah berdiri sejak lima tahun lalu ini bertujuan menyelamatkan muslimah yatim di kawasan ASEAN.

Dalam petemuan tahunan, setiap negara saling bertukar pikiran untuk mengangkat harkat dan martabat anak yatim.
(D009/Z002)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014