Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI) untuk meningkatkan kepesertaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian tentang tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja informal kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 3 Oktober lalu.

Rencananya Ombudsman RI juga akan menyerahkan hasil kajian serupa kepada pemerintah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditujukan kepada Kementerian Koordinator yang mengampu program jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait.

"Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya.

Baca juga: Komisi IX DPR dorong kolaborasi realisasikan PBI Jamsostek

Baca juga: BPJS Watch sarankan pendaftaran PBI Jamsostek dilakukan bertahap


Ombudsman RI merekomendasikan skema PBI untuk kategori bukan penerima upah dapat dijalankan dengan dukungan penuh oleh pemerintah daerah.
 
Hal itu ditujukan agar petani, nelayan, serta pekerja informal lain bisa dapat menyadari manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta melihatnya sebagai sebuah kebutuhan.

Pihaknya juga mendorong dukungan serupa dari pemerintah desa lewat Kemendes PDT untuk mendukung PBI bagi pekerja informal di desa bersumber dari penerimaan selain Dana Desa, selain juga dukungan dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Langkah itu diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Mengingat tanpa perlindungan jaminan sosial, pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan serta keluarganya dapat mengalami dampak luar biasa ketika terjadi kecelakaan kerja dan sejenisnya.

Sebelumnya, dalam penyerahan rekomendasi pada awal Oktober tersebut, Ombudsman RI menyatakan adanya potensi maladministrasi pada optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal berupa pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu Ombudsman RI memberikan saran perbaikan melalui tiga aspek yakni aspek program, kebijakan dan manajemen.*

Baca juga: Komisi IX DPR komitmen terus kawal PBI Jamsostek segera direalisasikan

Baca juga: Pemerintah usulkan aturan baru penerima bantuan iuran untuk Jamsostek

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024