Sebenarnya sasaran utamanya itu justru kepada beberapa kementerian dan nantinya pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI akan segera menyerahkan hasil kajian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan.

Ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sebelumnya hasil kajian terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sudah dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada awal Oktober lalu.

"Sebenarnya sasaran utamanya itu justru kepada beberapa kementerian dan nantinya pemerintah daerah. Inilah yang akan kita serahkan di bulan Desember," ujar Robert.

Penyerahan bertahap itu ditujukan karena hasil kajian itu bertujuan menjadi rekomendasi untuk pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kementerian yang menjadi sasaran termasuk Kementerian Koordinator yang mengampu terkait jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, serta berbagai kementerian/lembaga terkait.

Pihaknya juga akan berkunjung ke provinsi lokasi pengambilan data dan informasi kajian tersebut, termasuk wilayah yang jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih rendah, yaitu di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan di Jawa Barat.

Beberapa rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah termasuk skema penerima bantuan iuran (PBI) kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan dalam jangka waktu tertentu untuk menstimulasi kepesertaannya.

Dia menyebutkan, meski sudah terdapat Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saat ini penambahan kepesertaan masih belum optimal terutama untuk pekerja informal.

"Regulasi tingkat pusat itu sudah cukup komprehensif meskipun masih ada beberapa yang perlu perbaikan," katanya.

Dia mengatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki peraturan daerah mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan belum teralokasi di anggaran daerah.

Karena itu dia mendorong adanya kebijakan pemerintah yang mendorong adanya PBI untuk pekerja informal rentan yang dapat meningkatkan kepesertaan mereka, mengingat jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024