Dengan adanya pemahaman tupoksi, maka dipastikan koordinasi antar KPPS maupun PTPS bisa menyesuaikan saat terjadi kejadian tak diinginkan di lokasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan meningkatkan pemahaman petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyangkut tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam kaitan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
 
"Kita  sampaikan kepada KPU agar meningkatkan pembekalan kepada teman-teman dari KPPS termasuk memberi pemahaman keberadaan Bawaslu  sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS)," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Mengenal Bawaslu DKI Jakarta, peran dan fungsinya dalam pemilu
 
Atiq mengatakan persiapan Pilkada DKI ini sebagai salah satu bentuk evaluasi setelah berkaca dari penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Dia menilai pada pilpres lalu bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan terbilang kurang untuk memenuhi pengetahuan petugas KPPS maupun PTPS sehingga pada hari H masih terjadi kendala di lapangan.
 
"Kurangnya pemahaman terkait tupoksi dari KPPS ataupun PTPS termasuk pemahaman terkait regulasi di hari H," ujarnya.
 
Dia mencontohkan salah satunya pada hari H pemungutan suara, masih ada warga yang hanya membawa KTP saja dan petugas tidak memahami aturan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Jaksel siap kerahkan 3.270 pengawas TPS Pilkada DKI
 
Dia menilai sudah seharusnya petugas memahami apa yang dibolehkan maupun dilarang pada hari H pemungutan suara.
 
Selain itu, ada juga kondisi tak terduga dimana ada banjir sehingga menyebabkan tenda TPS roboh.
 
"Kondisi ini kan juga harus disampaikan oleh teman-teman PTPS, bahwa TPS nomor sekian kondisinya seperti ini, kemudian relokasi dan kapan dibuka. Ini juga mesti mereka paham," jelasnya.
 
Dengan adanya pemahaman tupoksi, maka dipastikan koordinasi antar KPPS maupun PTPS bisa menyesuaikan saat terjadi kejadian tak diinginkan di lokasi.
 
Maka itu, diharapkan pilkada pada 27 November mendatang bisa berjalan lancar tanpa adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan sebagainya.

Baca juga: Tim kampanye dan relawan dilarang halangi pengawas Pilkada
 
KPU Jakarta Selatan akan menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024 dan masa kerja KPPS dimulai 7 November-8 Desember 2024.
 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.
 
Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024