Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait temuan barang bukti uang yang diduga merupakan uang suap bagi majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah ditemukan dan disita akan diselidiki lebih dalam.
“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi,” kata dia.
Akan tetapi, lanjutnya, terkait kemungkinan apakah temuan uang tersebut berkaitan dengan perkara ini, ia meminta agar menunggu hasil penyidikan.
Baca juga: SHI dukung penegakan hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain hakim-hakim tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.
Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah dari beberapa mata uang.
Baca juga: Komisi III minta motif penyuapan hakim kasus Ronald Tannur diungkap
Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ pada properti milik salah satu tersangka.
Tidak ada penjelasan terkait temuan uang tersebut di dalam video.
Adapun pada Selasa (22/10), Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024