intinya kita banding
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan banding atas vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau dia banding, kita banding," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Selasa.
Akil dalam perkara ini divonis penjara seumur hidup namun tanpa pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan memilih dalam pemilihan umum seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Akil pun langsung mengajukan banding.
"Ya ... yang ditolak majelis kita banding, yang kasus Lampung (Selatan) ditolak, semua yang ditolak kita bandinglah," ungkap Pandu.
Dari enam dakwaan, salah satu perbuatan yang didakwakan adalah Akil menerima Rp500 juta sebagai suap dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto, namun hakim tidak menyetujui dakwaan itu dan menilai hanya uang tersebut adalah sebagai gratifikasi.
Selanjutnya hakim juga memerintahkan pengembalian sebagian harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Makanya kita pelajari, sebenar-benarnya kita banding, intinya kita banding, ya nanti lah," tambah Pandu.
Ia pun mengaku tidakk merasa puas terhadap putusan hakim.
"Kalau puas sih kurang, karena banyak yang ditolak kan?" ungkap Pandu.
Ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro menyatakan bahwa pihaknya jaksa akan mempertahankan tuntutannya secara maksimal.
"Kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan?" tambah Pulung pada Senin (30/6).
Sejumlah hal yang akan dijadikan memori banding misalnya adalah terkait pilkada Lampung Selatan, uang Rp35 miliar yang menurut hakim dititipkan ke Muhtar Ependy sehingga bukan termasuk TPPU.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014