Jakarta (ANTARA) - Hujan deras yang mengguyur tidak menyurutkan semangat massa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, untuk tetap unjuk rasa dengan tuntutan antara lain kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"Persatuan Buruh berkumpul di sini untuk meminta kepada Presiden baru kita, Pak Prabowo mengenai dua hal. Penghapusan Omnimbus Law setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dan penyesuaian upah buruh sedikitnya 8 persen di 2025," seru orator massa aksi.

Sekitar 3.000 buruh dari beragam industri di Jabodetabek itu memulai aksi dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Sekitar pukul 10.10 WIB, ruas jalan segera dipadati sejumlah bus dan kendaraan bermotor.

Massa aksi mengenakan atribut khas, seperti massa Partai Buruh yang mengenakan atribut berwarna oranye, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan seragam putih biru dan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga: Seribu lebih polisi amankan unjuk rasa buruh di Patung Kuda

Selain itu, ada Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) dengan pakaian hijau dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) dengan pakaian hitam.

Masing-masing federasi dan serikat mengibarkan bendera yang bertuliskan nama lembaga masing-masing, dengan Partai Buruh memimpin jalannya massa di depan.

Setidaknya ada empat mobil komando aksi yang diturunkan dalam aksi itu.

Unjuk rasa buruh kali ini menuntut kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 8-10 persen tanpa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Baca juga: Seribu lebih polisi kawal unjuk rasa buruh di KPU

Unjuk rasa pada Kamis ini merupakan aksi awal dan akan terus berlanjut secara bergelombang pada 25-31 Oktober 2024 di masing-masing daerah, tepatnya di kantor gubernur atau wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

Jika pemerintah tidak mendengarkan tuntutan aksi ini hingga rangkaian aksi gelombang hingga 31 Oktober mendatang, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November tahun ini.

Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024