Gaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji pokok anggota Bawaslu ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
Dalam perjalanannya gaji Bawaslu kemudian dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2024, dua hari sebelum pemungutan suara pemilu 2024 lalu.
Sebagai informasi, dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu dapat mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17. Lalu, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya? Berikut rinciannya.
Baca juga: Ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji pokok anggota Bawaslu ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
Dalam perjalanannya gaji Bawaslu kemudian dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2024, dua hari sebelum pemungutan suara pemilu 2024 lalu.
Sebagai informasi, dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu dapat mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17. Lalu, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya? Berikut rinciannya.
Baca juga: Ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim
Gaji beserta tunjangan Bawaslu
Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam kepres itu, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima uang kehormatan bulanan dan fasilitas.
Gaji Bawaslu
1. Gaji Bawaslu Pusat
- Ketua: Rp38.799.000
- Anggota: Rp35.987.000
2. Gaji Bawaslu Provinsi
- Ketua: Rp18.194.000
- Anggota: Rp16.709.000
- Ketua: Rp11.540.700
- Anggota: Rp10.415.700
4. Gaji DKPP
- Ketua: Rp25.866.000
- Anggota: Rp23.991.000
Tunjangan Bawaslu
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Dengan penetapan gaji dan tunjangan ini, diharapkan Bawaslu dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu serta menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Baca juga: Standar gaji PMI di Jepang, Korea Selatan, Malaysia
Baca juga: Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?
Baca juga: Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024