...perilaku Akil itu telah meruntuhkan demokrasi Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun, mengatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Sejak awal ICW juga menuntut siapapun hakim yang mengadili Akil Mochtar, harus menjatuhkan hukuman maksimal. Tuntutan ICW dan harapan masyarakat itu bukan tanpa alasan," kata Tama Satya Langkun di Jakarta, Selasa.

Tama mengatakan hukuman maksimal kepada Akil itu bukan sekedar memberikan efek jera, tapi juga unsur pemberian efek jera karena Akil memiliki posisi sebagai hakim yang menjadi pintu terakhir keadilan.

Namun, selain itu kasus suap yang melibatkan Akil itu memiliki dampak yang sangat besar dan luas karena telah meruntuhkan sistem demokrasi di Indonesia.

"Akil menerima suap saat menangani kasus sengketa pilkada. Itu tidak hanya satu atau dua daerah. Ada 10 daerah yang dia tangani dan dia menerima suap dari kasus tersebut. Bisa dikatakan perilaku Akil itu telah meruntuhkan demokrasi Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan ketua MK Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suwidya Jakarta, Senin (30/6)

Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan. Sebelumnya, jaksa meminta Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
(D018)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014