Vonis banding nanti, bisa saja tuntutan itu dikabulkan majelis hakim."
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun menilai, permintaan banding Akil Mochtar terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bisa menjadi peluang bagi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permintaan banding itu bisa menjadi peluang karena ada tuntutan jaksa yang tidak dikabulkan majelis hakim. Vonis banding nanti, bisa saja tuntutan itu dikabulkan majelis hakim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar, serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. Namun, majelis hakim tipikor hanya memvonis Akil dengan pidana penjara seumur hidup.
Tama mengatakan, terpenuhi seluruh tuntutan penjara terhadap Akil, maka peluang jaksa untuk mengajukan banding relatif kecil. Umumnya, jaksa mengajukan banding bila vonis tidak sampai tiga perempat dari tuntutan.
"Dengan Akil menyatakan banding, justru tuntutan denda dan pencabutan hak politik itu bisa dikabulkan hakim. Saya justru melihat ini peluang bagi jaksa KPK. Sebab, hal itu pernah terjadi pada kasus Angelina Sondakh," tuturnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/6) memvonis Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014