Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada halangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penerimaan pajak. "Dari sisi penerimaan, kalau BPK mau mengaudit Ditjen Pajak dan keseluruhan kinerja maupun berbagai hal lainnya, saya rasa itu dimungkinkan dan tidak ada halangan untuk itu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Dalam rangka menciptakan good governance (tata kelola yang baik), menurut Menkeu, BPK dimungkinkan untuk mengecek tingkah laku instansi manapun termasuk Ditjen Pajak. "Audit terhadap Ditjen Pajak dimungkinkan, dan akses itu tidak pernah dihalangi," tegasnya. Namun, Menkeu menyebutkan bahwa akses terhadap data dan informasi wajib pajak (WP) memang tidak bisa diperoleh tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU. "Akses terhadap data data wajib pajak itu datur oleh UU tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), jadi dalam hal ini pengaturannya ada dalam UU KUP," katanya. Menurut dia, akses terhadap data dan informasi WP itu dapat diperoleh asalkan status dari WP tersebut sedang dalam penyidikan perkara atau tersangka. "Dalam hal ini akses seperti itu dimungkinkan asal ada permintaan yang jelas dari pimpinan apakah BPK atau KPK kepada pimpinan Depkeu, untuk kasus yang jelas dan dalam tahap tertentu," katanya. Menurut dia, kerahasiaan WP tetap harus dihormati, namun tidak berarti tidak bisa diakses jika diperlukan. Informasi dan datanya tetap dapat diakses tetapi melalui prosedur yang ditetapkan. "Bagaimanapun juga kita semua berkepentingan bahwa informasi dan isi dari keseluruhan data-data dan informasi WP digunakan secara bertanggung jawab," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006