Jakarta (ANTARA News) - Manajemen Bank Of India Indonesia Tbk membantah tuduhan seorang nasabah Rita Kishore Kumar Pridhnani terkait dugaan pelanggaran undang-undang tentang perbankan.
"Polda Bali juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Rita," kata pengacara Bank of India Indonesia Tbk Hartono Tanuwidjaja melalui keterangan tertulis di Jakarta Selasa, membantah pemberitaan sebelumnya.
Hartono menuturkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah mengeluarkan SP3 Nomor : SP. Henti/242 a/VI/2014/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni 2014.
Hartono menegaskan Bank of India Indonesia Tbk tidak melanggar undang-undang tentang perbankan terbukti dengan terbitnya SP3 terhadap laporan Rita Nomor : LP/233/VI/2011/Bali/Dit. Reskrim.
Hingga saat ini, Hartono menyebutkan penyidik belum menemukan pencatatan palsu, pelaporan palsu, dokumen palsu, laporan transaksi palsu atau rekening palsu yang dijadikan dasar untuk mengajukan pengaduan atau laporan pidana atas dasar pelanggaran UU Perbankan yang dilaporkan Rita.
Hartono menambahkan Rita telah melayangkan gugatan perdata terhadap Bank of India Indonesia sebanyak tujuh kali namun majelis hakim menolak putusan untuk seluruh gugatan.
Hartono menjelaskan perkara berawal saat terjadi kredit macet atasnama nama debitur PT Ratu Kharisma yang menganggukkan berupa villa di Seminyak Kuta Bali pada Bank of India Indonesia Tbk.
Setelah tujuh bulan menerima pinjaman dana Rp10,5 miliar, kolektabilitas debitur itu mengalami penurunan.
Hartono menyatakan pihak bank telah mengambil langkah pembinaan hingga surat teguran bahkan surat pernyataan untuk mengatasi masalah itu namun tidak mendapatkan tanggapan.
Sejak saat ini, debitur tidak pernah membayar kewajiban sejak Juni 2008 karena PT Ratu Kharisma dinyatakan mengalami kemunduran dan tidak pernah melaporkan kondisi keuangan namun ternyata bisnisnya berjalan lancar.
Selanjutnya, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap kredit pinjamannya agar tidak mengenakan bunga 12 bulan dan kurs mata uang dialihkan ke dolar Amerika Serikat namun permintaan itu ditolak pihak bank.
Pada perkembangannya pihak bank melelang aset hak tanggungan terhadap aset jaminan debitur karena tidak menanggapi persoalan itu.
Hartono menambahkan proses lelang aset jaminan debitur melalui proses negosiasi kelima hingga terjual pada Februari 2011.
Sebelumnya, seorang pengusaha Rita Kishore Kumar Pridhnani melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena tidak mendapatkan keadilan pada proses hukum yang ditangani Polda Bali.
"Apa yang dilaporkan klien kami atas kejahatan yang diduga dilakukan pejabat sebuah bank swasta berinisial NS tidak ada kelanjutannya," kata pengacara Rita, Jacob Antolin.
Jacob menjelaskan kliennya melaporkan kejahatan yang dilakukan pimpinan Bank of India NS ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 233/ VI/ 2011/ Bali/Dit Reskrim.
Jacob enuturkan proses penanganan kasus itu tidak berjalan sesuai fakta bahkan NS yang telah berstatus tersangka kembali menjadi terlapor.
"Itwasum Mabes Polri juga mendukung dan akan membuka gelar perkara ini," ungkap Jacob.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Edy Hasibuan mengapresiasi langkah masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum ke Kompolnas.
"Kita akan menindaklanjuti laporan itu untuk berkoordinasi dengan Itwasum dan Propam Mabes Polri," tutur Edi.
Edi menambahkan penyidik kepolisian harus melanjutkan penanganan kasus itu jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014