Pada masa perpanjangan ini, Kementerian Agama memberikan kesempatan untuk calon haji yang sudah pernah naik haji sebelumnya

Batam (ANTARA News) - Masa daftar tunggu calon haji bagi warga yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 12 tahun, berdasarkan kuota haji yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kepri Mazdjaj di Batam, Selasa, mengatakan hingga kini sudah 11.984 orang yang mendaftar untuk berangkat haji. Padahal kuota haji tiap tahunnya sekitar 700 hingga 900-an orang.

"Artinya, untuk yang baru daftar hari ini, keberangkatannya bisa 12 tahun lagi, berdasarkan nomor kursi," kata dia.

Apalagi, hingga 2016 pemerintah Arab Saudi memotong kuota haji untuk Indonesia. Untuk Kepri Kemenag mencatat pemotongan kuota mencapai 198 calon haji tiap tahun hingga 2016.

"Selama empat tahun ini, hingga 2016, kuota haji Kepri sebanyak 788 orang. Setelah itu akan kembali normal 984 orang," kata dia.

Warga Kepri berharap pemerintah pusat menambah kuota haji untuk Kepri, mengingat banyaknya peminat yang sudah mendaftar di Kementerian Agama.

Sementara itu, Kementerian Agama Kepri sudah memanggil 788 calon haji yang masuk daftar berangkat untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini.

"Masa pelunasan sudah mulai 11 Juni hingga 9 Juli. Ini khusus untuk haji reguler, yang belum pernah naik haji. Ini yang menjadi prioritas," katanya.

Jika calon haji yang sudah masuk daftar panggil tidak melunasi BPIH, maka Kementerian Agama memberikan kesempatan dalam masa perpanjangan pelunasan, 14-17 Juli 2014 untuk calon haji yang masuk daftar, namun sudah pernah menunaikan ibadah haji.

"Pada masa perpanjangan ini, Kementerian Agama memberikan kesempatan untuk calon haji yang sudah pernah naik haji sebelumnya," kata dia.

Apabila hingga 17 Juli 2016 calon haji itu masih belum melunasi kewajibannya, kuota haji yang tersisa akan diserahkan kembali ke kuota nasional pada 21-24 Juli 2014.

Jika sampai saat itu belum juga melunasi, dan masih ada kuota yang kosong, maka dikembalikan ke provinsi.

Di provinsi, kata dia, kuota itu disebarkan untuk calon haji pada nomor urut kursi berikutnya.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014