Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan pemerintahan Kabinet Merah Putih segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Konsesi dan Insentif sebagai bentuk perlindungan negara terhadap penyandang disabilitas.
 
Komisioner KND Kikin Tarigan menjelaskan pengesahan RPP tersebut menjadi satu-satunya peraturan pemerintah, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang belum terpenuhi.
 
“Salah satu mandat yang sedang berproses dan membutuhkan pengesahan adalah peraturan pemerintah terkait dengan konsesi. Nah ini salah satu yang terus dan harus kami kawal di pemerintahan baru karena prosesnya sudah berjalan ya, tinggal menunggu pengesahan saja,” kata dia di Jakarta, Kamis.
 
Ia mengatakan dari tujuh peraturan pemerintah yang dijanjikan akan menjadi turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ada satu PP yang belum dikeluarkan, yaitu konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas.
 
Peraturan pemerintah itu, katanya, menjadi bukti kehadiran sekaligus perlindungan negara bagi kesejahteraan kelompok disabilitas, melalui pemberian bantuan tunai dan atau potongan biaya sesuai dengan hambatan yang dimiliki oleh para penerima manfaat.
 
Ia menjelaskan kelompok disabilitas mengharapkan konsesi dan insentif dari pemerintah, mengingat mereka memiliki kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi, seperti pengobatan dan pemeriksaan kesehatan hingga penggantian alat bantu secara berkala yang tentu biayanya tidak murah.

Baca juga: Pemkab Kapuas-KND RI kolaborasi pemenuhan hak disabilitas
 
Pihaknya juga menghitung biaya mobilitas bagi kelompok disabilitas berada di atas rata-rata pengeluaran masyarakat pada umumnya karena pilihan transportasi bagi mereka terbatas dan tidak sedikit mereka yang terpaksa harus selalu menggunakan taksi daring karena disabilitas yang dimiliki.

“Teman-teman penyandang disabilitas itu life cost-nya jadi jauh lebih tinggi. Misalnya, kita sama-sama mendapatkan gaji lima juta, pasti biaya saya lebih besar dibandingkan yang tidak disabilitas,” katanya.
 
Oleh karena itu, ia menegaskan negara mempunyai kewajiban memberikan konsesi maupun insentif sebagai bentuk kesetaraan hak bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
 
Mengenai target lainnya terhadap pemerintahan yang baru, Kikin mengatakan, KND siap berkolaborasi dengan Kabinet Merah Putih untuk memastikan pemenuhan hak dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sesuai amanat undang-undang serta sejalan dengan peningkatan kepuasan penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat.
 
“Bagi KND, ini juga menjadi hal yang harus kami kritisi, bagaimana dengan cara kolaboratif agar kesenjangan ekspektasi antara apa yang tertulis di undang-undang dengan pemenuhannya bisa dipersempit sehingga tingkat kepuasan penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat bisa maksimal,” kata Kikin.

Baca juga: KND-Unimuda kerja sama perkuat pemenuhan hak disabilitas melalui ULD
Baca juga: KND kolaborasi antarorganisasi perjuangkan hak disabilitas di Papua
Baca juga: KND-IKI kolaborasi wujudkan kepemilikan dokumen penduduk disabilitas

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024