Jakarta (ANTARA) - Unit Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPM PTSP) Kepulauan Seribu mendekatkan layanan perizinan kepada warga di tiga pulau wisata, yakni Pulau Tongkeng, Pulau Perak dan Pulau Gosong Sekati.

Menurut Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Endro M Wibowo di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan untuk melihat kondisi terbaru pulau wisata (resort) dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan memberikan informasi terkait perizinan.

Selain itu memberi pemahaman yang jelas tentang proses dan persyaratan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam kunjungan ini, pihaknya mengerahkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Suku Dinas Pariwisata, Suku Dinas(Sudin) Lingkungan Hidup, Sudin Kominfotik, Sudin UMKM, Pajak, Sudin Citata dan PTSP.

Layanan ini juga bertujuan untuk mempermudah akses perizinan dengan membantu masyarakat dalam mengurus perizinan dengan lebih efisien sehingga prosesnya tidak menjadi kendala bagi pengembangan usaha.

"Dengan adanya dukungan dalam perizinan, diharapkan masyarakat dapat mandiri secara ekonomi melalui pengembangan usaha yang legal dan terstruktur," kata dia.

Baca juga: Pulau Pari paling banyak dikunjungi orang saat ke Kepulauan Seribu
Baca juga: Pemkab uji emisi kendaraan tekan pencemaran udara di Kepulauan Seribu


Kepala UPM PTSP Kepulauan Seribu, Erwin menambahkan, pihaknya akan mengagendakan untuk berkunjung ke pulau-pulau resort dalam dua bulan sekali. "Kami juga akan membuat database informasi pulau resort yang ada di Kepulauan Seribu," kata dia.

Pihaknya menargetkan semua pulau resort yang ada di perairan Kepulauan Seribu dapat terdata dengan baik.

Ia mengatakan, ketiga pulau itu semua sudah mempunyai izin yang lengkap dan untuk yang kurang lengkap akan dilakukan pendampingan serta pembinaan kelengkapan dokumen.

"Database itu nantinya ada informasi terkait pengelolaannya, perizinan, kemudian informasi tentang alas haknya yang ada di Pulau itu," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024