Jakarta (ANTARA) - Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) membawa dokumen perjalanan di dalam dan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani atau Lolly (17) untuk memperkuat bukti pembelaan dalam kasus dugaan asusila serta aborsi.
 
"Kami menyerahkan beberapa dokumen dari dalam dan luar negeri terkait dengan Saudari LM selama di UK, setelah keluar dari sekolah," kata kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
 
Razman mengatakan, kedatangan kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menyerahkan surat sebagai pembelaan.
 
Dia menerangkan bahwa dokumen itu berisi perjalanan Laura masuk ke sekolah luar negeri hingga akhirnya kembali ke Indonesia.
 
"Bagaimana juga dia masuk lagi sekolah, bagaimana juga dia akhirnya kembali ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: KemenPPPA terima aduan Vadel Badjideh terkait kasus asusila anak
 
Dengan adanya bukti tersebut, pihaknya memutuskan akan melaporkan Nikita Mirzani kepada pihak berwajib.
 
Dia menyatakan, bukti-bukti yang diadukannya berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHAP.
 
"Maka kami putuskan akan mengambil laporan atau membuat pengaduan terhadap kasus ini kepada saudari NM," katanya.
 
Vadel mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk membantu mempertimbangkan bukti.
 
"Ya kami habis dari PPA, datang ke sini buat menyerahkan bukti-bukti yang dari PPA. Semoga bisa diterima juga dari pihak Polres," ujar Vadel.

Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbukti
 
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kedatangan Razman dan Vadel untuk membawa para saksi demi mendalami kasus Lolly.
 
"Menurut keterangan atas sih bilangnya pemeriksaan enggak ada, cuma katanya si Pak Razman mau bawa saksi," kata Nurma.
 
Vadel merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni LM (17).
 
Nikita Mirzani melaporkan VA atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024