Jadi, biar undang-undang sama-sama memiliki irama yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama.
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya bakal membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Menteri Hukum yang kini menjadi mitra dari komisi yang baru dibentuk tersebut.
 
Menurut dia, perwakilan dari Pemerintah yang menangani urusan legislasi adalah Menteri Hukum. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara juga merupakan mitra dari Komisi XIII DPR RI.
 
"Kami belum bahas itu di rapat pimpinan tadi. Akan tetapi, kami akan bahas itu dengan mitra," kata Willy Aditya di Jakarta, Rabu.
 
Willy mengatakan bahwa pekan depan Komisi XIII bakal mulai menggelar rapat-rapat bersama mitra-mitranya. Pembahasan RUU Perampasan Aset itu bakal mulai pada pekan depan.
 
"Jadi, biar undang-undang sama-sama memiliki irama yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi, enggak bisa bertempur sebelah tangan," kata dia.
 
Selain itu, menurut dia, Komisi XIII DPR RI hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas, selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR RI.
 
"Nanti kami bahaslah apa yang akan, rencang undang-undang yang akan kami usulkan di dalam proyek nasional kita," kata dia.
 
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024—2029.
 
Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebelum purnatugas.

Baca juga: Pengamat minta DPR RI 2024-2029 segera setujui RUU Perampasan Aset
Baca juga: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024