Jakarta (ANTARA) — Credit Bureau Indonesia (CBI) membeberkan strateginya dalam menghadapi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan segera diberlakukan di Tanah Air.

Director of Information Technology CBI Ivan Irawan menyampaikan, pihaknya bahwa CBI menjadi biro kredit pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh sertifikasi ISO 27701, yang memastikan praktik pengelolaan data sesuai dengan standar perlindungan privasi internasional.

“Kami memahami bahwa data pribadi adalah milik individu masing-masing sehingga seluruh aspek penyimpanan dan pengolahan data membutuhkan persetujuan mereka. Kami berkomitment memastikan bahwa setiap data yang kami kelola adalah legal dan telah diizinkan penggunaannya oleh pemiliknya dalam pemrosesan kredit,” ujar Ivan di acara 32nd Digital Transformation Summit di Jakarta, Jumat.

Ivan menambahkan bahwa CBI mengembangkan seluruh sistem informasinya secara mandiri, untuk memastikan fleksibilitas dan kemampuan memenuhi kebutuhan unik setiap lembaga keuangan. CBI mengimplementasikan seluruh sistem secara on-premise, hal ini selaras dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan) dalam pengelolaan pusat datanya.

“CBI dapat melayani segala kebutuhan anggotanya dengan fleksibel, mudah dikustomisasi, dan cepat. Kami siap memproses permintaan laporan perkreditan dalam jumlah besar dengan waktu tanggap yang sangat cepat,” lanjut Ivan.

Ivan juga membahas tren ke depan di sektor keuangan, di mana layanan keuangan akan semakin bergerak menuju perbankan digital, memungkinkan pembiayaan tanpa perlu tatap muka secara langsung.

“Perbankan digital semakin populer baik untuk simpanan, transaksi dan pembiayaan. Kini semua dapat dilakukan tanpa perlu mengunjungi bank fisik. Kami optimis bahwa solusi teknologi kami akan selalu terupdate dan dikembangkan terus untuk mendukung digitalisasi perbankan ini,” tutup Ivan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024