Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, di Boyolali, Senin mengatakan dua tersangka pelaku pencurian tersebut yakni Slamet (43) warga Karanggede dan Mashudi (45) warga Cabean Cepogo, keduanya asal Boyolali.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Cristal Nopol AD 4721 FA, satu bronjong warna hijau, satu martil, dan gergaji dari tangan tersangka.
Menurut Kasat Reskrim AKP Parwanto, dua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (23/6), sedangkan kejadian pencurian dilakukan oleh dua pelaku pada Mei 2014.
Parwanto menjelaskan tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang kosong atau depan kantor Kecamatan Mojosongo. Pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu belakang kemudian menggali kabel di bawah tanah.
Selain itu, kedua pelaku juga mengambil besi dengan berat sekitar satu kuintal atau kerugian sekitar Rp5,5 juta. Kabel hasil curian dijual kepada pedagang besi keliling seharga Rp3.500 per kilogram.
"Tersangka mengaku kabel dan besi hasil curian sudah dijual ke pedagang rongsokan keliling," kata Kasat Reskrim.
Pihaknya setelah mendapatkan laporan dari warga adanya pencurian kabel tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke dua pelaku. Pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(B018/Z003)
Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014