Imbauan mengenakan busana muslim itu merupakan kebijakan Pemkab Banyuwangi
Banyuwangi (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, wajib mengenakan busana muslim selama bulan suci Ramadhan dan itu tampak saat apel pagi PNS di halaman pemkab setempat, Senin.
"Imbauan mengenakan busana muslim itu merupakan kebijakan Pemkab Banyuwangi, agar lebih mewarnai nuansa bulan Ramadhan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar.
Selain PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi, lanjut dia, imbauan mengenakan busana muslim tersebut juga ditujukan kepada PNS guru yang berada di Bumi Blambangan itu, agar para guru mengenakan busana muslim saat mengajar.
Sementara Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengatakan pelayanan jam kerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi selama bulan Ramadhan juga berubah dan perubahan jam kerja tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Bagi SKPD yang melaksanakan lima hari kerja jadwalnya berubah sesuai dengan ketentuan yakni Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat siang pukul 11.30-12.00 WIB, sedangkan Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB," tuturnya.
Sedangkan untuk SKPD yang melaksanakan enam hari kerja juga mengalami perubahan jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.
"Perubahan jadwal jam kerja dan berbusana muslim tersebut berlaku untuk hari pertama puasa hingga hari terakhir kerja PNS, sebelum cuti bersama," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014