Bupati Barito Selatan HM Farid Yusran di Buntok, Senin mengatakan selama Ramadan pegawai sudah bisa pulang pukul 15.00 WIB, satu jam lebih awal dibandingkan dengan hari biasa.
Selama Ramadan, ia mengatakan, jam kerja pegawai negeri sipil antara pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Senin-Kamis dan 08.00 sampai 15.30 WIB pada Jumat.
"Jam istirahat untuk hari Senin sampai Kamis dari pukul 12. 00 WIB sampai 12.30 WIB dan untuk hari Jumat dari pukul 11.00 WIB sampai 12.30 WIB," kata Farid.
Bupati Barito Selatan mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam kerja itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 01/ 2014 tentang penetapan jam kerja pegawai negeri sipil selama Ramadhan.
"Pengaturan jam kerja tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi PNS yang beragama Islam bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya," kata Farid.
Ia menambahkan, selama bulan puasa kegiatan senam kesegaran jasmani di setiap kantor dinas juga sementara ditiadakan.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014