"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
KPK juga memeriksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Selasa (24/6) untuk menyelidiki perkara dugaan korupsi tersebut.
Pada pemeriksaan tersebut, Zulkifli menyatakan tidak pernah menyetujui pemberian izin lahan hutan di Bogor untuk ditukar menjadi lahan perumahan meski surat permohonan tukar-menukar sudah diajukan.
"Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun," kata Zulkifli.
Pada 12 Juni 2014 KPK memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dalam kasus ini. Direktur Jenderal Planologi adalah pihak yang berwenang memberi izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 7 Mei di Bogor, saat KPK mendapatkan uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin.
Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Rachmat Yasin telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi pengelolaan lahan hutan seluas 2.754 hektare.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014