Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada hari Selasa (22/10) yang menjadi sorotan, mulai dari Polri mengerahkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk mengidentifikasi korban pesawat SAM Air hingga Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Polri kerahkan Inafis identifikasi korban kecelakaan pesawat SAM Air

Polri melalui Polda Gorontalo mengerahkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk mengidentifikasi korban pesawat SAM Air yang jatuh di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban dan memudahkan proses penyerahan jenazah kepada keluarga.

“Polri melalui Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh korban ditangani sesuai prosedur identifikasi forensik, termasuk pencocokan sidik jari, rekam medis, dan pemeriksaan barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi,” ucapnya.

Selengkapnya klik di sini.


2. DJP Jatim II serahkan tersangka pengemplang pajak Rp2,5 miliar

Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak Rp2,5 miliar berinisial ROP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin di Sidoarjo, Selasa, mengatakan ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang.

"Berdasarkan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis solar industri atau high speed diesel (HSD). Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN," katanya.

Selengkapnya klik di sini.


3. Perangkat desa di Jawa Barat dilatih jadi paralegal

Perangkat desa di Jawa Barat dilatih menjadi paralegal atau seseorang yang punya keterampilan hukum, dengan tujuan agar bisa mandiri menyelesaikan persoalan di desanya melalui pendekatan hukum.

Untuk tahap awal, pelatihan paralegal diikuti oleh 52 orang dari 13 kota dan kabupaten di Jabar yang terdiri dari satu kepala desa dan tiga orang perangkat desa, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar, Kota Cimahi.

"Ini baru tahap pertama dan kita akan akselerasi semuanya sampai tahun depan untuk melaksanakan bimbingan teknis bantuan layanan advokasi desa melalui pelatihan paralegal. Sampai akhir 2025 ditarget seluruh desa di Jabar miliki paralegal," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman di lokasi pelatihan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


4. PN Denpasar adili dokter diduga malapraktik pada pasien WNA Australia

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, mengadili seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30), karena diduga melakukan malapraktik layanan kesehatan, saat menangani seorang pasien warga negara asing (WNA) Australia, Jamie Irena Rayer Keet.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan terdakwa Shillea diduga melakukan malapraktik saat menangani seorang pasien WNA Australia tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Selengkapnya klik di sini.


5. KY apresiasi pemerintah dan MA atas terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024

Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di Bawah MA.

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024