Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan pejabat Bea dan Cukai, Sumantri dan Wahyono, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibebaskan dari dakwaan korupsi terkait impor beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton.
"Klien saya dituntut 1 tahun penjara akibat penyalahgunaan kewenangan jabatan, tetapi dibebaskan dari tuntutan korupsi," kata penasehat hukum mantan Kepala Kantor Pelayanan Khusus Bea dan Cukai Tanjung Priok, Moh. Assegaf, SH, di Jakarta, Selasa.
Menurut Assegaf, meskipun kliennya dibebaskan dari dakwaan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Oktavianus, kliennya akan tetap mengajukan banding.
"Putusan satu bulan-pun klien saya akan mengajukan banding, karena sesungguhnya tidak ada uang negara yang dikorup. Sementara jika tidak banding, seolah-olah korupsi itu terjadi dan itu akan memalukan anak istri dan keluarga dekat lainnya," katanya.
Assegaf juga mengatakan, banding ini, punya waktu dua minggu. Jika kliennya minta untuk dicabut, akan dicabut, karena putusan hakim satu tahun dalam kasus penyalahgunaan jabatan itu sudah dilalui lebih dari tujuh bulan, sementara dalam bulan ini (lebaran ... red) biasanya ada remisi/pengurangan. Kalau dijalani, paling lama tinggaldua bulan saja, katanya.
Dalam putusan itu, terdakwa Sumantri dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Menurut Assegaf, meskipun pengadilan relatif fair, tetapi pihaknya tetap kurang puas karena kliennya dinilai betul-betul tidak bersalah.
"Saol penyalahgunaan jabatan itu ukurannya cukup susah, karena seorang kepala kantor, di atasnya ada direktur dan Dirjen Bea dan Cukai. Logikanya, tidak mungkin kepala kantor akan bertindak lebih jauh kalau tidak ada perintah atau aturan yang sudah baku," katanya.
Sementara itu, Sumantri mengatakan, "Saya ini hanya seorang pekerja yang menjalankan perintah atasan. Saya akan menuntut keadilan dan akan banding karena saya tidak merasa salah. Tetapi sebagai umat beragama, dan ini bulan puasa (bulan yang baik) saya berterima kasih kepada hakim yang membebaskan saya dari dakwaan korupsi".
"Tuduhan korupsi itu cukup menyakitkan, karena akan berdampak pada anak dan keluarga saya", kata Sumantri.
Sebelumya, jaksa menuntut Sumantri (bekas Kepala Kantor Pelayanan Khusus Bea Cukai Tanjung Priok) tujuh tahun penjara, Athan Carina (bekas kepala seksi) enam tahun penjara, dan Shinta Dewi Arrini (bekas kepala seksi) lima tahun penjara. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006