... jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi bui selama enam bulan dan denda Rp6 juta."
Magelang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu) Magelang, Jawa Tengah, mengklarifikasi Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto terkait dugaan terlibat kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang Hendy Setiyo Nugroho di Magelang, Minggu, mengatakan bahwa klarifikasi dengan memanggil dan memintai keterangan itu dilakukan setelah Heri melakukan orasi di hadapan massa pendukung Prabowo-Hatta saat kampanye Jumat (27/6).
"Pemanggilan ini untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan, karena sesuai undang-undang, aparat pemerintahan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun," ucapnya.
Hendy mengatakan, yang bersangkutan diminta keterangan sekitar 1,5 jam untuk klarifikasi terkait adanya orasi yang dilakukannya dalam kampanye tersebut.
"Kami akan mengkaji keterangan itu. Kami juga akan merapatkan ke tim penegakan hukum terpadu terkait hal ini," ujarnya, menambahkan.
Ia menuturkan, untuk sementara Panwaslu Magelang masih akan mengkaji keterangan yang diberikan Heri selama lima hari mendatang.
Apabila tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, ia mengemukakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi bui selama enam bulan dan denda Rp6 juta," ujarnya.
Heri Siswanto diketahui berorasi di panggung kampanye terbuka Prabowo-Hatta, di Lapangan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jumat (27/6).
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014