Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh OJK."Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu klarifikasi tertulis dari Kementerian BUMN berkaitan kabar pemberhentian Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia/Reindo (Persero) Didiet S. Pamungkas karena ketahuan bermail golf saat jam kerja.
"Terkait pemberhentian Dirut Reindo Didiet S. Pamungkas, OJK menunggu klarifikasi tertulis dari kantor BUMN, ketentuan apa yang dilanggar oleh yang bersangkutan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Menurut Dumoli, semua pengurus di sektor keuangan baik direksi maupun komisaris mengikuti prosedur standar yaitu harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh OJK. Dengan demikian, kami akan merespons keputusan setelah mendapat klarifikasi tersebut dari kantor BUMN," katanya.
Dumoli mengatakan, ke masa depan diharapkan kementerian BUMN atau pengurus di sektor keuangan terlebih dahulu harus menjelaskan alasan pengunduran diri atau pemberhentian, karena sektor keuangan memiliki regulasi yang rumit.
Didiet S. Pamungkas dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena aksinya bermain golf di saat jam kerja ketahuan Menteri BUMN Dahlan Iskan .
Dahlan mengatakan, proses pengunduran diri Didiet itu sedang diproses dan diperkirakan pekan depan sudah selesai.
Ia mengaku mendapat laporan mengenai aktivitas Didiet berdasarkan sumber beberapa karyawan sendiri dan lainnya di luar perusahaan.
Sebenarnya Dahlan tidak mempermasalahkan siapa pun pimpinan perusahaan BUMN yang gemar bermain golf. Hanya saja, ia telah mengeluarkan aturan bahwa kegiatan golf harus di luar jam kerja.
Selain Didiet, ada juga petinggi BUMN yang direksinya ketahuan bermain golf saat jam kerja sehingga diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya. (*)
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014