Terus terang saja saya tidak respect. Saya seorang ibu, gimana, ya, kok tega dia melakukan itu
Jakarta (ANTARA) - Ni Nengah Rusmini ibu dari taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Putu Satria Ananta (19) yang menjadi korban pembunuhan, menyatakan dirinya menolak permintaan maaf dari terdakwa Teguh Rafi Sanjaya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa.

"Saya tidak mau ya, artinya kalau misalnya dia menyesal sama tindakannya terima saja hukumannya apa pun putusan hakim jalani saja," kata Ni Nengah Rusmini di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

Ia menilai dengan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim sebagai bentuk tanggung jawab dia, kalau dia menyesal.

Dirinya mengaku tidak menaruh rasa hormat meski terdakwa Tegar Rafi Sanjaya sempat menganggukkan kepala saat bertatapan dengan dirinya.

"Terus terang saja saya tidak respect. Saya seorang ibu, gimana, ya, kok tega dia melakukan itu," kata dia.

Ia mengatakan hari ini dirinya datang dari Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyaksikan persidangan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan putranya yang berujung kematian.

Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

"Saya sedikit kecewa karena sidang hanya dengan satu terdakwa, dua lainnya tidak dibawa ke sini, mungkin ada halangan, saya juga kurang tahu, ya," kata dia.

Dirinya memohon kepada jaksa meninjau isi bantahan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang eksepsi

"Saya berharap apa yang terjadi saat itu, itu yang akan diputuskan. Kenyataannya anak saya sudah tidak ada kan, anak saya sudah meninggal, apa pun yang dikatakan, ya, kenyataannya anak saya sudah tidak ada," kata dia.

Ni Nengah berharap seluruh pelaku yang terlibat dihukum dengan seberat-beratnya.

Ia menambahkan dari penyidik ada satu orang yang tidak memenuhi syarat menjadi terdakwa.

Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

"Ada satu taruna yang tidak menjadi terdakwa," kata dia.

Penasihat hukum Ni Nengah, Tumbur Aritonang mengatakan dirinya sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan siapa pun yang terlibat harus ikut bertanggung jawab.

"Jangan hanya satu, dua, atau tiga orang, yang memang ujung-ujungnya hanya mereka lah," kata dia.

Ia mengatakan akan mengikuti sidang ini sampai akhir (sampai putusan).

"Kami serahkan, kami juga tidak akan intervensi tapi kami menaruh harapan besar kepada JPU kepada hakim agar keadilan bisa terpenuhi dan terwujud," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024