erdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi
Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing meminta semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab terhadap kematian korban Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5) akibat dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

"Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja," kata Mulyadi Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kapolres Jakut motivasi taruna STIP agar kuat jalani masa pendidikan

Ia dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

"Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab," kata dia.

Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.

Baca juga: Polisi tunggu jawaban Kejaksaan terkait kasus penganiayaan di STIP

"Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi," kata dia.

Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.

Saat masuk dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.

"Tahan ya," Siap senior," jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps.

Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

"Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya," kata dia.

Selain itu dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.

"Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima," kata dia.

Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

"Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan," kata dia.

Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.

"Kami akan kawal perkara ini sampai selesai," kata dia


 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024