Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk untuk pulang sebulan sekali untuk menangani Papua.

"Saya memberikan penugasan kepada beliau berdua untuk Ibu Ribka Haluk, saya minta untuk menangani masalah ke-Papua-an, paling tidak satu bulan sekali balik ke Papua dengan posisi wamen," kata Tito usai penyambutan dua wakil menteri baru di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

Tito mengatakan awalnya Ribka hanya mengurus Papua Tengah, akan tetapi sekarang dia harus berkoordinasi dengan semua penjabat (Pj) gubernur yang ada di Papua.

Papua saat ini memiliki enam provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Empat provinsi terakhir dimekarkan dari Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2022. Pemekaran ini dilakukan untuk mengelola wilayah yang luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Yang tadi mengurus Papua Tengah sekarang harus koordinasi dengan enam gubernur Pj. di antaranya semuanya PJ, kemudian bupati dan wali kota saling mengawasi pilkada di sana," jelasnya.

Kemudian, juga mengurus Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang kosong sejak ditinggal Safrizal Zakaria Ali.

Tito juga meminta Ribka mengawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman kebakaran (Damkar).

Presiden Prabowo Subianto melantik Ribka Haluk bersama dengan Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Ribka Haluk ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri menggantikan Wakil Menteri Dalam Negeri sebelumnya, John Wempi Wetipo.

Baca juga: Prabowo tunjuk Tito jadi Mendagri dan Bima-Ribka jadi Wamendagri
Baca juga: Profil Ribka Haluk, bakal calon menteri dalam kabinet Prabowo
Baca juga: Ribka Haluk siapkan tujuh program pada 100 hari kerja

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024