Jakarta (ANTARA) -
Aqiqah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh umat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri di usia dewasa? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua mereka ketika masih kecil.

Menurut pandangan ulama, pada dasarnya aqiqah adalah sunnah muakkad, yakni anjuran yang sangat dianjurkan bagi orang tua untuk anaknya saat kelahiran. Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
 
Namun, jika pada masa kecil orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah, beberapa ulama memperbolehkan seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa. Lalu, bagaimana hukum aqiqah bagi diri sendiri di usia dewasa? Berikut penjelasannya.

Hukum aqiqah untuk diri sendiri
 
Menurut jumhur ulama, hukum aqiqah adalah sunnah muakadah. Aqiqah disyariatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14, 21, atau seterusnya jika pada hari ketujuh orang tua belum mampu melaksanakannya.
 
Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban aqiqah tidak gugur meskipun ditunda, dan tetap bisa dilaksanakan, bahkan oleh diri sendiri. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra, yang menyebutkan bahwa Nabi saw melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah beliau diangkat menjadi Nabi.
 
Pendapat ini merujuk pada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah menerima wahyu. Namun, sejumlah ulama lain berpendapat bahwa riwayat tersebut adalah kekhususan bagi Nabi, bukan perintah umum. Oleh karena itu, pelaksanaan aqiqah untuk diri sendiri dianggap opsional.
 
Hadist yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas RA menyebutkan bahwa Nabi SAW baru melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Nabi.
 
[أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. [رواه البيهقي
 
"Anna an-nabiyya ṣallallāhu 'alayhi wa sallama ‘aqa ‘an nafsihi ba’da an-nubuwwah." (Riwayat al-Baihaqi)
 
"Bahwasanya Nabi saw mengakikahkan dirinya setelah beliau menjadi Nabi." (HR. al-Baihaqi)
 
Dapat disimpulkan, jika Anda ingin melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri, hal tersebut diperbolehkan asalkan ada kemampuan finansial dan tidak memaksakan diri. Tindakan ini memiliki landasan dan didukung oleh beberapa ulama.
 
Perlu diingat, dari segela pendapat ini mengenai aqiqah untuk diri sendiri adalah hasil ijtihad yang kebenarannya tidak bersifat mutlak. Oleh karena itu, kita diperbolehkan untuk berbeda pendapat dengan cara yang beradab, sopan, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah.
 
Wallahu a'lam bishshawab

Baca juga: Hukum dan aturan aqiqah untuk seseorang yang telah baligh atau dewasa

Baca juga: Perbedaan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Baca juga: Aqiqah, pengertian dan hukumnya dalam agama Islam
 
 
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024