Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui berbagai program yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

Salah satu langkah utama adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih fleksibel kepada pelaku UMKM.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Dana KUR sepenuhnya berasal dari lembaga penyalur dan program ini menawarkan pembiayaan yang dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. KUR ditujukan bagi UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, namun terkendala dengan agunan tambahan atau belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai nasabah bank (feasible namun belum bankable).

Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan untuk sektor-sektor produksi yang mencakup berbagai bidang yang menghasilkan barang dan/atau jasa, seperti:
  • Pertanian, perburuan dan kehutanan
  • Kelautan dan perikanan
  • Industri pengolahan
  • Konstruksi
  • Pertambangan garam rakyat
  • Pariwisata
  • Jasa produksi
  • Sektor produksi lainnya.

Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi berupa bunga rendah dan pola penjaminan. Agunan utama KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh pinjaman tersebut, sehingga pelaku usaha tetap dapat mengajukan kredit meski tanpa agunan tambahan.

Persyaratan penerima KUR Mikro telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima KUR Mikro:

Persyaratan utama:

  • Usaha harus produktif dan layak dibiayai serta telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
Calon Penerima KUR Mikro meliputi:
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  • Anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang memiliki penghasilan tetap, atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah purna tugas atau selesai bekerja di luar negeri;
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan adanya persyaratan yang lebih sederhana dan suku bunga yang rendah, program KUR diharapkan dapat mendukung lebih banyak pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada perekonomian nasional.


Baca juga: Sektor prioritas KUR dan daftar bank penyalur dananya

Baca juga: Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya


Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024