Jakarta (ANTARA) - Negara di kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia kerap menjadi negara tujuan kerja di luar negeri yang diminati pekerja migran Indonesia atau PMI.

PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Ada beberapa faktor yang membuat PMI memilih bekerja di negara tersebut, di antaranya masih berdekatan dengan Indonesia, tersedia sektor pekerjaan baik formal maupun informal yang bisa dipilih, hingga upah atau gaji yang ditawarkan pun relatif lebih besar.

Secara umum, gaji pekerja migran Indonesia di negara tersebut dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, dan pengalaman kerjanya. Berikut kisaran standar gaji PMI yang bekerja di Jepang, Korea Selatan, Malaysia:

Jepang

Jepang terkenal sebagai negara yang serius dalam bekerja. Negara ini menjadi salah satu negara tujuan yang didominasi pekerja migran Indonesia, berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Januari-Agustus 2024 terdapat 8.521 pekerja.

Adapun standar gaji para pekerja migran Indonesia di Jepang mendapatkan kisaran Rp24-30 juta per bulan. Bayaran ini berlaku untuk pekerja sektor perawat rumah sakit dan perawat lansia.

Korea Selatan

Korea Selatan termasuk negara yang menjadi tujuan para pekerja migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data BP2MI pada Januari-Agustus 2024, tercatat sebanyak 7.167 PMI bekerja di Korea Selatan. Adapun standar gaji PMI di Korea Selatan 2024 tembus kisaran Rp23-30 juta. Bayaran ini berlaku untuk pekerja formal.

Malaysia

Negara tetangga ini juga menjadi salah satu yang didominasi para pekerja migran Indonesia (PMI). Adapun rata-rata gaji PMI di Malaysia diberikan sesuai dengan upah minimum di Malaysia sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,431 juta (kurs Rp3.620 per ringgit) per bulan. Selain gaji per bulan, pekerja Indonesia juga bisa mendapatkan upah sebesar 7,21 ringgit atau sekitar Rp26.101 per jam.

Baca juga: Apa itu pekerja migran Indonesia? 

Baca juga: Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi

Baca juga: Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024