Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini masih menanti rancangan peraturan pemerintah untuk bisa melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerja swasta pada 1 Juli 2015.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini RPP tersebut masih dalam tahap pembahasan yang rencananya akan diterbitkan pada Agustus depan.

Dijelaskannya, sesuai amanat UU, program Jaminan Pensiun bagi perusahaan swasta akan berlaku mulai 1 Juli tahun 2015, sementara untuk pegawai negeri sipil akan berlaku pada 2029.

Riyadi menjelaskan hal itu usai menghadiri peluncuran Asuransi Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi Banten Bagi Pencari Nafkah Utama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cilegon Banten, Jumat (27/6).

Kebijakan program jaminan pensiun tidak akan tumpang tindih bagi perusahaan yang sudah memberlakukan jaminan serupa karena target dari BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan baru.

"Lagi pula bentuk jaminan yang diberlakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bersifat perlindungan dasar. Jika yang sudah dikelola, ya, silahkan. Ini akan berlaku bertahap," kata Riyadi.

Meski demikian, diakuinya program jaminan pensiun masih dalam pembahasan RPP dan masih dalam tahap harmonisasi. "Belum final. Saat ini ada dua RPP yang belum keluar, Kami belum bisa mengatakan isi dari RPP," kata Riyadi.

(E007/R010)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014